Tag: Kejari Klungkung
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memusnahkan barang bukti dari 36 perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht).
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, sebagai salah satu institusi pemerintah, kini menyiapkan inovasi pada enam area pelayanan.
Anggota Dewan Klungkung Ikut Diperiksa
Pihak kejaksaan akan kembali memanggil pihak-pihak terkait, sebelum nantinya dilakukan penetapan tersangka.
Kejaksaan Negari (Kejari) Klungkung tengah mendalami dugaan penyimpangan proyek biogas di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
Setelah ada hasil audit BPK, Kejaksaan akan menindaklnajut hasil audit tersebut.
Jika tidak ada penyelesaian kasusnya, sebaiknya bangunan tersebut dibongkar saja dan diratakan.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Satra, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, terus bergulir.
Penyidik sudah siap dengan opsi lain yakni mencari saksi ahli lain dari Unud.
Perbekel Desa Satra, Ni Made Ratnadi diduga tidak transparan dalam mengelola keuangan desa tahun anggaran 2015.
Salah satu tersangka kasus dana bansos Pura Taman Sari, Desa Pakraman Bungbungan adalah eks Ketua DPC PDIP Klungkung Ketut Ngenteg.
Kejari tengah menunggu penghitungan kerugian negara dari tim ahli Unud.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung hingga tiba tahun 2016, ‘gagal’ menetapkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan lahan Dermaga eks Galian C di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Topik Pilihan
-
-
-
-
-
-
Buleleng 14 May 2024 Disdikpora Buka Layanan Pengaduan PPDB
-
-
-
Badung 14 May 2024 Pantai Kuta Jadi Lokasi Pameran UMKM
Berita Foto
Pelatihan Industri Sandang
Persiapan Lokasi Kunjungan Delegasi WWF
Siap Dikunjungi Delegasi WWF
Perkembangan Kunjungan Wisman di Bali
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Larut dalam Bhakti
yady evaṃ tarhi bhaktiḥ kathaṃ syād ity āha tatrādau para-lokato bhayam ataḥ puṇye matir jāyate sambhedas tata eva sādhuṣu bhavet teṣām prasādodayāt śraddhā syāt bhgavat-kathaāsu ca tato bhaktir viraktis tatas tattva-jñānam amanda-sāndra-paramānandaṃ samudyotate (Hari-bhakti-kalpa-latikā, 41)